Last Updated on Friday, 24 June 2011
Visum et Repertum


Visum et Repertum adalah surat yang dibuat oleh dokter dan memiliki kekuatan dengan bukti dalam pengadilan memuat hal yang dilihat, dialami dan diketahui berdasarkan ilmu pengetahuan dibidangnya terhadap barang-barang yang diperiksanya diatas sumpah (jabatan khusus)
(Ordonansi 1937 nomor 350 pasal 1)
Kasus-kasus yang memerlukan VeR
- Berhubungan dengan kematian
- Berhubungandengan luka
- Berhubungan dengan seks/ kesusilaan
- Berhubungan dengan percobaan pembunuhan
Jenis-jenis VeR
A. Untuk orang hidup
- Biasa
- Sementara
- Lanjutan
B. Untuk Orang Mati
Kesimpulan visum et repertum adalah pendapat seorang dokter yang bersifat subjektif sehingga hakim tidak terikat dalam membuat putusan. Kesimpulan berisi:
- Jenis luka
- Penyebab luka
- Sebab kematian
- Mayat
- Luka
- TKP
- Penggalian jenazah
- Barang bukti
- Psikiatrik
Bentuk VeR
- “Proyustisia”, Ordonansi materai tahun 1921 pasal 23 surat resmi untuk perkara pengadilan harus diatas kertas bermaterai atau bertuliskan “Proyustisia”
- Judul Visum et Repertum
- Pendahuluan
- Pemberitaan/ hasil pemeriksaan, kenyataan (feiten) bersifat objektif
- Kesimpulan, bersifat subjektif karena merupakan pendapat pembuat
- Penutup, dibuat berdasarkan sumpah jabatan



