
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Marka jalan digolongkan menurut bahannya :
1. Marka mekanik
Marka mekanik adalah paku jalan yang biasanya dilengkapi dengan reflektor. Marka jenis ini ditanam/dipaku ke permukaan jalan melengkapi marka non mekanik.
2. Marka non-mekanik
Marka jalan merupakan campuran antara bahan pengikat, pewarna, dan bola kaca kecil yang berfungsi untuk memantulkan cahaya/sinar lampu agar marka dapat terlihat dengan jelas pada malam hari. Bahan dapat dikelompokkan atas :
- Cat, biasanya merupakan marka jalan yang dapat dengan cepat hilang, sehingga hanya baik digunakan pada bagian jalan yang jarang dilewati oleh kendaraan.
- Termoplastic, adalah bahan yang digunakan pada arus lalu lintas yang tinggi, penerapannya dilakukan dengan pemanasan material marka jalan kemudian dihamparkan dijalan dengan menggunakan alat.
- Cold-plastic, seperti termoplastik digunakan pada jalan dengan arus yang tinggi, menggunakan resin dan pengeras yang dicampurkan sebelum penghamparan dijalan dengan menggunakan alat khusus untuk itu.
Marka jalan digolongkan menurut fungsinya :
Marka Membujur (Marka membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan)
Marka membujur berupa garis putus-putus, berfungsi sebagai :
Mengarahkan arus lalu lintas
Peringatan ada garis marka utu
Pembatas jalur pada jalan 2 arah
Marka membujur berupa garis utuh, berfungsi sebagai :
Larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut
Menandakan tepi lajur jalan
Marka membujur berupa garis utuh dan garis putus-putus,berfungsi sebagai :
Lalu lintas yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut
Lalu lintas yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut
Marka Melintang (Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus dengan sumbu jalan)
Marka melintang berupa garis utuh, berfungsi sebagai : = Batas berhenti kendaraan yang diwajibkan oleh : Apabila tidak dilengkapi rambu larangan, maka harus didahului marka lambang berupa segi tiga Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) Rambu Larangan IIA/1a Rambu Larangan IIA/1c Rambu Larangan IIA/1e Rambu Larangan IIA/1f Marka melintang berupa garis ganda putus-putus, berfungsi sebagai : = Batas berhenti kendaraan sewaktu mendahulukan kendaraan lain yang diwajibkan oleh Rambu Larangan Tabel IIA / No. 1 b
Marka Serong (Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk pengertian marka melintang dan membujur, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas)
Marka serong menyatakan :
Daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan
Pemberitahuan awal sudah mendekati pulau lalu lintas
Marka Lambang (Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu atau tanda lalu lintas lainnya)
Jenis Marka Jalan :
- Marka Putus-putus
http://www.slideboom.com/presentations/67370/Sekilas-Tentang-Marka-Jalan
DALAM PENYUSUNAN
- Marka Utuh
DALAM PENYUSUNAN
- Marka Putus dan Utuh
DALAM PENYUSUNAN
- Marka Utuh Ganda
DALAM PENYUSUNAN
- Marka Penunjuk/Perintah
DALAM PENYUSUNAN
- Zebra Cross
DALAM PENYUSUNAN



