| SATLANTAS POLRI |
|
|
|
|
PENGENALAN SATUAN LALU LINTAS POLRI
FUNGSI LANTAS
Fungsi Lantas adalah Penyelenggaraan tugas pokok POLRI bidang Lalu Lintas dan merupakan penjabaran kemampuan teknis professional khas Kepolisian, yang meliputi : 1. Penegakan Hukum Lantas ( Police traffic Law Enforcement ) 2. Pendidikan Masyarakat tentang Lantas ( Police Traffic Education ) 3. Ketekhnikan Lantas ( Police traffic Engineering ) 4. Registrasi/Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan ( Driver and Vehicle Identification )
PERAN LANTAS Dalam rangka penyelenggaraan fungsi Lantas, Polri berperan sebagai : 1. Aparat Penegak Hukum, Terutama Perundang-Undangan Lalu Lintas dan Peraturan Pelaksanaannya. 2. Aparat Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas. 3. Aparat yang mempunyai kewenangan Kepolisian Umum. 4. Aparat pendidikan lalu lintas kepada Masyarakat. 5. Penyelenggara Registrasi/Identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor. 6. Pengumpul dan Pengolah Data Lalu Lintas 7. Unsur bantuan komunikasi dan teknis, melalui Unit PJ R ( Patroli Jalan Raya ).
PENYELENGGARAAN FUNGSI LANTAS Fungsi Lantas diselenggarakan melalui :
1. Penegakan Hukum lantas ( Traffic Law Enforcement )
Preventif, meliputi :
Represif, meliputi :
2. Pendidikan Masyarakat tentang lantas ( Traffic Education ) Pendidikan dan Pembinaan masyarakat dalam rangka keamanan Lantas, dengan kegiatan-kegiatan yang diarahkan terhadap :
Masyarakat yang terorganisir, meliputi :
Masyarakat yang tidak terorganisir ( Masyarakat pemakai jalan, yang ditujukan untuk menciptakan Traffic Mindness, meliputi :
3. Ketekhnikan Lantas (Police Traffic Engineering ) meliputi : · Penelitian terhadap penyebab kecelakaan, kemacetan, dan pelanggaran Lantas yang menyangkut kondisi pengemudi, kendaraan dan jalan.
· Pengawasan dan Penerangan terhadap pemasangan :
· Penentuan tempat Parkir ( Parkir Restriction ).
REGISTRASI Registrasi ( Identifikasi Pengemudi dan Kendaraan Bermotor ) meliputi :
|



