SAKA BHAYANGKARA KWARAN XI.01.10 - SIDAREJA

FB CONNECT

Connect with facebook

Hi , login or create a new account below

Login

If you already have an account with this website login with your existing user name and password to enable Facebook Connect

Forgot your password? Forgot you username?
Register

Alternativley to create a new account using details from your Facebook profile enter your desired user name and password below

Powered by myApi

Registration and login on this web site has been made faster and easier by myApi, the Facebook Connect Joomla bridge

There is no need to worry, this website will never be able gain access to your account, or personal data you do not explicitly give it permission to use

SUARA ANDA

Banggakah Anda menjadi anggota Saka Bhayangkara...?

Bangga - 100%
Tidak - 0%

Total votes: 2
The voting for this poll has ended on: 30 Nov 1999 - 00:00

WCM Fan Box

HOME PAGE KRIDA LANTAS KRIDA TIBMAS KRIDA TPTKP KRIDA PPB MATERI KHUSUS WEBMAIL SAKA
Sistem Operasi SAR PDF Print E-mail

SISTEM OPERASI SAR

Dalam penyelenggaraan operasi SAR, kita akan dihadapkan dengan System SAR, yaitu :

1. Awareness Stage (Tahap Kekhawatiran)

Adalah kekhawatiran bahwa suatu keadaan darurat diduga akan muncul (saat disadarinya terjadi keadaan darurat/ musibah).

2. Initial Action Stage (Tahap Kesiagaan/ Preliminary Mode)

Adalah tahap seleksi informasi yang diterima, untuk segera dianalisa dan ditetapkan bahwa berdasarkan informasi tersebut, maka keadaan darurat saat itu diklasifikasikan sebagai :

a. INCERFA (Uncertainity Phase/ Fase meragukan) :

adalah suatu keadaan emergency yang ditunjukkan dengan adanya keraguan mengenai  keselamatan jiwa seseorang karena diketahui kemungkinan mereka dalam menghadapi kesulitan.

b. ALERFA (Alert Phase/ Fase Mengkhawatirkan/ Siaga) :

adalah suatu keadaan emergency yang ditunjukkan dengan adanya kekhawatiran mengenai keselamatan jiwa seseorang karena adanya informasi yang jelas bahwa mereka menghadapi kesulitan yang serius yang mengarah pada kesengsaraan (distress).

c. DITRESFA (Ditress Phase/ Fase Darurat Bahaya) :

adalah suatu keadaan emergency yang ditunjukkan bila bantuan yang cepat sudah dibutuhkan oleh seseorang yang tertimpa musibah karena telah terjadi ancaman serius atau keadaan darurat bahaya. Berarti, dalam suatu operasi SAR informasi musibah  yang diterima bisa ditunjukkan tingkat keadaan emergency dan dapat langsung pada tingkat Ditresfa yang banyak terjadi.

3. Planning Stage (Tahap Perencanaan/ Confinement Mode)

Yaitu saat dilakukan suatu tindakan sebagai tanggapan (respons) terhadap keadaan sebelumnya, antara lain :

  • Search Planning Event (tahap perencanaan pencarian).
  • Search Planning Sequence (urutan perencanaan pencarian).
  • Degree of Search Planning (tingkatan perencanaan pencarian).
  • Search Planning Computating (perhitungan perencanaan pencarian).

4. Operation Stage

Detection Mode/ Tracking Mode And Evacuation Mode, yaitu seperti dilakukan operasi pencarian dan pertolongan serta  penyelamatan korban secara fisik. Tahap operasi meliputi :

  • Fasilitas SAR bergerak ke lokasi kejadian.
  • Melakukan pencarian dan mendeteksi tanda tanda yang ditemui yang diperkirakan ditinggalkan survivor (Detection Mode).
  • Mengikuti jejak atau tanda-tanda yang ditinggalkan survivor (Tracking Mode).
  • Menolong/ menyelamatkan dan mengevakuasi korban (Evacuation Mode), dalam hal ini memberi perawatan gawat darurat pada korban yang membutuhkannya dan membawa korban yang cedera kepada perawatan yang memuaskan (evakuasi).
  • Mengadakan briefing kepada SRU.
  • Mengirim/ memberangkatkan fasilitas SAR.
  • Melaksanakan operasi SAR di lokasi kejadian.
  • Melakukan penggantian/ penjadualan SRU di lokasi kejadian.

5. Mission Conclusion Stage (Tahap Akhir Misi)

Merupakan tahap akhir operasi SAR, meliputi penarikan kembali SRU dari lapangan ke posko, penyiagaan kembali tim SAR untuk menghadapi musibah selanjutnya yang sewaktu-waktu dapat terjadi, evaluasi hasil kegiatan, mengadakan pemberitaan (Press Release) dan menyerahkan jenasah korban, survivor kepada yang berhak serta mengembalikan SRU pada instansi induk masing-masing dan pada kelompok masyarakat.

 

Add comment


Security code
Refresh