SAKA BHAYANGKARA KWARAN XI.01.10 - SIDAREJA

FB CONNECT

Connect with facebook

Hi , login or create a new account below

Login

If you already have an account with this website login with your existing user name and password to enable Facebook Connect

Forgot your password? Forgot you username?
Register

Alternativley to create a new account using details from your Facebook profile enter your desired user name and password below

Powered by myApi

Registration and login on this web site has been made faster and easier by myApi, the Facebook Connect Joomla bridge

There is no need to worry, this website will never be able gain access to your account, or personal data you do not explicitly give it permission to use

SUARA ANDA

Tujuan kunjungan Anda ke Website ini...?

Mencari referensi Kepramukaan - 0%
Mencari referensi Kebhayangkaraan - 100%
Menjalin Persahabatan - 0%
Sekedar berkunjung - 0%
Tidak tahu, karena diarahkan oleh Search Engine - 0%
Tidak ada komentar - 0%

Total votes: 2
The voting for this poll has ended on: 30 Nov 1999 - 00:00

WCM Fan Box

HOME PAGE KRIDA LANTAS KRIDA TIBMAS KRIDA TPTKP KRIDA PPB MATERI KHUSUS WEBMAIL SAKA
Juklak BHAYANGKARA PDF Print E-mail

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 020 TAHUN 1991
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN SATUAN KARYA
PRAMUKA BHAYANGKARA



Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

 

Menimbang :

1.      Bahwa keputusan bersama antara Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor Pol. : KEP/08/V/1980, Nomor : 050 Tahun 1980, tentang kebijakan dalam usaha pembinaan dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan kepramukaan, telah dijabarkan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Saka Bhayangkara yang dituangkan pada Keputusan Kwartir Nasional nomor 079 Tahun 1980;

2.      Bahwa keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981 tentang petunjuk penyelenggaraan satuan karya bhayangkara, perlu ditinjau dan disempurnakan kembali agar sesuai dengan aspirasi generasi muda serta tuntutan pembangunan dewasa ini;

3.      Bahwa untuk itu perlu segera diterbitkan petunjuk penyelenggaraan satuan karya yang baru hasil penyempurnaan kelompok kerja saka tingkat nasional;

 

 

Mengingat :

1.      Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, juncto Keputusan Presiden RI nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ;

2.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

3.      Keputusan Bersama Kepala Kepolisian RI dengan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
no.pol. : Kep/08/V/1980
nomor : 050 tahun 1980
tentang kerja sama dalam dan pengembangan pendidikan kebhayangkaraan dan kepramukaan;

4.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981 tentang Petunjuk Penyelenggraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;

5.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;


Memperhatikan :

1.      Saran staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;

2.      Saran kelompok kerja pengembangan krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;

 


MEMUTUSKAN


Menetapkan     :


Pertama            : mencabut keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 079 tahun 1981 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara.

Kedua               : mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini

Ketiga             : menginstruksikan kepada segenap jajaran Gerakan Pramuka untuk menyebarluaskan dan melaksanakan petunjuk penyalenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dengan sebaik-baiknya serta menjalin kerja sama dengan unsur-unsur kepolisian setempat

Keempat          : apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,  maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan



Ditetapkan        : di jakarta

Pada tanggal     : 25 Pebruari 1991

 

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

 

Ketua,

 

 

 

        Letjen TNI (Purn) Mashudi

 

Add comment


Security code
Refresh