SAKA BHAYANGKARA KWARAN XI.01.10 - SIDAREJA

FB CONNECT

Connect with facebook

Hi , login or create a new account below

Login

If you already have an account with this website login with your existing user name and password to enable Facebook Connect

Forgot your password? Forgot you username?
Register

Alternativley to create a new account using details from your Facebook profile enter your desired user name and password below

Powered by myApi

Registration and login on this web site has been made faster and easier by myApi, the Facebook Connect Joomla bridge

There is no need to worry, this website will never be able gain access to your account, or personal data you do not explicitly give it permission to use

SUARA ANDA

Tujuan kunjungan Anda ke Website ini...?

Mencari referensi Kepramukaan - 0%
Mencari referensi Kebhayangkaraan - 100%
Menjalin Persahabatan - 0%
Sekedar berkunjung - 0%
Tidak tahu, karena diarahkan oleh Search Engine - 0%
Tidak ada komentar - 0%

Total votes: 2
The voting for this poll has ended on: 30 Nov 1999 - 00:00

WCM Fan Box

HOME PAGE KRIDA LANTAS KRIDA TIBMAS KRIDA TPTKP KRIDA PPB MATERI KHUSUS WEBMAIL SAKA
SKK Saka Bhayangkara PDF Print E-mail

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 98 TAHUN 1996

TENTANG

PENYEMPURNAAN SYARAT-SYARAT DAN GAMBAR

TANDA KECAKAPAN KHUSUS KELOMPOK KEBHAYANGKARAAN

 

                                    Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

 

Menimbang         :  1.   Bahwa Gerakan Pramuka bersifat dinamis yang selalu bergerak mengikuti perkembangan dan kepentingan peserta didik serta kebutuhan masyarakat, bangsa dan negara;

2.      bahwa Syarat Kecakapan Khusus (SKK) Kelompok Kebhayangkaraan perlu dikembangkan agar dapat dirasakan manfaatnya dalam pengembangan jiwa sosial dan kemandirian peserta didik serta dapat lebih menarik minat untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus;

3.      Bahwa dipandang perlu untuk menyempurnakan Syarat Kecakapan Khusus dan Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan disesuaikan dengan minat peserta didik dan dinamika pembangunan;

 

Mengingat           :  1.   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 238 Tahun 1961, tentang Gerakan Pramuka Juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 57 Tahun 1988, tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;

2.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 103 Tahun 1989, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

3.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032 Tahun 1989, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka;

4.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 020 Tahun 1991, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bhayangkara;

5.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 004 Tahun 1992, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dan Syarat Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan;

 

Memperhatikan   :  1.   Hasil Kelompok Kerja Kesakaan;

2.      Pengarahan dari Pimpinan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

 

M E M U T U S K A N  :

Menetapkan        :

Pertama               :  Menyempurnakan Syarat-syarat dan Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 004 Tahun 1992, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Krida Satuan Karya Pramuka Bhayangkara dan Syarat Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan.

Kedua                 :  Mengesahkan Syarat-syarat Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan, seperti tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Ketiga                 :  Peserta didik yang telah menempuh Syarat Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan dan memperoleh Tanda Kecakapan Khusus yang lalu, tetap diakui telah mencapai Syarat Kecakapan Khusus tersebut dengan anjuran untuk menyelesaikan sampai tingkat Utama, sesuai dengan peraturan lama dan tetap menggunakan tandanya.

Keempat             :  Memberikan waktu satu tahun sebagai masa peralihan untuk menyesuaikan Petunjuk Penyelenggaraan terlampir.

Kelima                :  Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan keputusan ini.

Keenam              :  Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

 

                                                                        Ditetapkan di    : Jakarta

                                                                        Pada tanggal     : 5 Agustus 1996

 

                                                                        Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

                                                                                                Ketua,

 

                                                                                                 TTD

 

                                                                                   H. Himawan Soetanto

 

Add comment


Security code
Refresh