Last Updated on Wednesday, 22 June 2011

BILA ANDA DITILANG POLISI LALU LINTAS

Penindakan Pelanngaran lalu lintas

 Tag Saka Bhayangkara

Beberapa tips yang dapat menjadi acuan bila Anda ditilang oleh Petugas Polisi (Sat Lantas), hal ini untuk menghindari adanya praktek Penipuan dan Tindak Pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh OKNUM POLISI yang tidak bertanggung jawab. 

  1. Tepikan kendaraan Anda, tetap tenang dan jangan gugup.
  2. Siapkan SIM dan STNK.
  3. Kenali dan catat Nama, Pangkat dan Kesatuan Polantas tersebut. Jangan hentikan kendaraan bila ada orang yang berpakaian preman mengaku sebagai Polantas.
  4. Tanyakan kesalahan anda, pasal yang dilanggar dan berapa dendanya. Anda dapat meminta untuk turut melihat tabel pelanggaran yang dimiliki Polantas.
  5. Cek apakah tuduhan pelanggaran Polantas tersebut benar atau tidak.
  6. Bila tuduhan pelanggaran tidak benar, ajukan keberatan anda dengan sopan dan tetap tanda tangani surat tilang. Terimalah surat tilang tersebut sebagai panggilan sidang. Tanyalah tempat, hari dan jam sidang. Ingatlah kronologis kejadian. Anda akan beradu argumentasi dengan polisi tersebut didepan hakim.
  7. Bila tuduhan pelanggaran tersebut benar, tanda tanganilah surat tilang. Tanyakan dimana dan kapan anda harus membayar denda serta dimana dan kapan mengambil barang sitaan baik berupa surat maupun kendaraan.
  8. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada sesuatu yang tidak anda ketahui atau tidak sesuai dengan surat tilang.
  9. Pastikan bahwa Anda selalu menerima Surat Tilang berwarna BIRU. (Warna Biru = melakukan pelanggaran dan mengakui kesalalahan. Warna Merah = melakukan pelanggaran dan melawan petugas)
  10. Laporkan perilaku oknum polisi yang tidak memenuhi prosedur. Bila anda di tilang di Wilayah Hukum Polres Cilacap, silahkan menghubungi nomor telepon : 0282-542110.
  11. Jangan mencoba untuk MENYUAP Polantas. Anda dapat dikenakan sanksi untuk usaha menyuap petugas penegak hukum.

Sumber : Cilacap Zebra Induk